From: Subject: Bunga Rampai Artikel Islam Date: Thu, 29 Jul 2010 16:17:58 +0700 MIME-Version: 1.0 Content-Type: multipart/related; type="text/html"; boundary="----=_NextPart_000_004F_01CB2F39.9C1711B0" X-MimeOLE: Produced By Microsoft MimeOLE V6.00.2900.5931 This is a multi-part message in MIME format. ------=_NextPart_000_004F_01CB2F39.9C1711B0 Content-Type: text/html; charset="iso-8859-1" Content-Transfer-Encoding: quoted-printable Content-Location: http://media.isnet.org/islam/Etc/FiqhHakCipta.html Bunga Rampai Artikel Islam

Fiqh Hak Cipta

 Aji Hermawan

Indeks=20 Islam | Indeks Artikel=20


ISNET Homepage = | MEDIA Homepage | Program Kerja | = Koleksi | Anggota

From: Aji Hermawan =
<xxxxxxxxxxxxxx@student.umist.ac.uk
Subject: [ppi-uk] Fwd: [nu_uk] FIQH 'INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS'
Reply-To: ppiuk@yahoogroups.com
Hi,

Berikut ini sekedar tulisan saya yang menjiplak dari beberapa = sumber=20 yang terbatas tentang pandangan hukum Islam dalam intellectual = property=20 rights (IPR). Karena masalah ini sering ditanyakan dan = diperdebatkan,=20 terutama berkaitan dengan pembajakan software, saya mencoba = melihat=20 masalah ini dalam perspektif agama Islam. Maksudnya, Islam dalam=20 perspektif saya pribadi, tanpa bermaksud mengatas namakan bahwa = beginilah=20 menurut Islam. Oleh karena itu segala kesalahan dan kekurangan = yang ada di=20 dalamnya adalah tanggung jawab pribadi. Oleh karena itu silakan = dibantah,=20 didebat, dan dikritisi.

Mohon maaf, bagi rekan yang beragama lain, bukan bermaksud = untuk=20 membicarakan yang khusus dalam forum bersama ini, topik ini bisa = dijadikan=20 topik bersama tanpa melihat latar belakang agama. Anggap saja ini = cetusan=20 dari seseorang dalam kacamata agamanya, dan silakan kalau = rekan-rekan juga=20 menambahkan dari perspektif yang lain, perspektif apa saja.

Secara ringkas tulisan ini mulai dari menguraikan hukum mencuri = di=20 dalam Islam, masalah hak-hak yang diatur di dalam Islam, apakah = IPR=20 termasuk dalam kategori mencuri, dan berbagai perdebatan tentang=20 kemaslahatan IPR.

Salam
Aji Hermawan=20


FIQH 'INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS'

Saat ini pembajakan perangkat lunak, patent, lisensi, dan = lain-lain=20 merupakan salah satu masalah yang sering menjadi perdebatan. = Apakah=20 pembajakan terhadap apa yang sekarang ini disebut sebagai = 'intellectual=20 property rights' (IPR) merupakan tindak pidana pencurian di dalam = hukum=20 Islam? Tulisan ini mencoba untuk mencoba menjawab masalah tersebut = dengan=20 mengutip dari beberapa sumber. Karena saya bukan ahli hukum Islam, = tulisan=20 ini sangat terbuka dan perlu untuk dibantah dan dikritisi oleh = siapa=20 saja.

Secara ringkas tulisan ini menguraikan hukum mencuri di dalam = Islam,=20 masalah hak-hak yang diatur di dalam Islam, kedudukan IPR dalam = hukum=20 Islam, dan berbagai perdebatan tentang kemaslahatan IPR.

Hukum mencuri

Di dalam Islam, hukum mencuri ditegaskan di dalam Al-Quran:

'Laki-laki yang mencuri dan peempuan yang mencuri, = potonglah=20 kedua tangannya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka = kerjakan dan=20 sebagai siksaan dari Allah. Allah Maha Perkasan dan Maha = Bijaksana'=20 (Q.S. Al Maidah (5) : 38 ).

Nabi Muhammad SAW juga pernah bersabda tentang bahaya mencuri = bagi=20 suatu masyarakat dan ketegasan hukumnya:

'Demi Allah! Kalau sekiranya Fatimah binti Muhammad = yang=20 mencuri, pasti akan kupotong tangannya.' (Riwayat = Bukhari)

Ketegasan aturan mengenai 'mencuri' ini menunjukkan pengakuan = Islam=20 akan hak milik, perlindungannya, dan mengatur perpindahannya = secara adil.=20 (Tulisan ini tidak akan membahas apakah format hukum potong tangan = harus=20 dilakukan sekarang). Di dalam Islam, mencuri bukan hanya dianggap=20 merugikan orang yang dicuri secara individual, tapi juga secara = sosial=20 masyarakat luas, sebuah bangsa, atau kemanusiaan itu sendiri. = Bahkan=20 secara vertical mencuri itu juga termasuk men-dholimi Allah = SWT.

Hukuman potong tangan, yang sering dipandang sebagai tidak = manusiawi=20 bagi yang menentangnya atau sebagai hukuman yang serta merta = dijalankan=20 apa adanya bagi pendukung literalnya, pada prakteknya tidaklah = dilakukan=20 tanpa konteks. Para ahli hukum Islam sering mencontoh kisah yang = terjadi=20 dalam masa khalifah kedua Umar bin Khaththab yang tidak menghukum = pencuri=20 tapi justru mengancam akan menghukum yang dicuri atau tuan sang=20 pencuri.

Misalnya, dikisahkan ketika suatu ketika terjadi paceklik, ada = kasus=20 pencurian yang dilaporkan kepada Umar untuk dihukum, tetapi Umar = menolak=20 menghukumnya, alasannya karena musim paceklik mungkin orang itu = terpaksa=20 mencuri karena takut mati kelaparan. Sebaliknya Umar malah pernah=20 mengancam, "Kalau kamu terus menerus melaporkan pencuri hartamu = padahal=20 kamu kaya, malah nanti tangan kamu yang akan saya potong, karena = kamu yang=20 menjadi sebab orang ini lapar." Dalam kisah lain disebutkan ada = dua orang=20 hamba sahaja yang mencuri dari tuannya karena tidak diberi makanan = yang=20 cukup, Umar tidak menghukumnya, tapi justru mengancam akan = memotong tangan=20 tuannya. . Kisah serupa juga bisa didapati pada suatu kisah ketika = beberapa budak milik Hathib bin Abi Balta'ah mencuri seekor unta = kepunyaan=20 tetangga, dan menyembelihnya. Umar bin Khattab menerima pengaduan = tetapi=20 tidak segera menjatuhkan hukuman melainkan lebih dahulu bertanya = kepada=20 budak-budak itu tentang sebab-musabab mengapa sampai mencuri. = Ternyata=20 mereka benar-benar terpaksa untuk mengisi perut karena = ditelantarkan oleh=20 majikannya. Umar benar-benar marah, Hathib segera dipanggil dan = dipaksanya=20 untuk mengganti unta yang dicuri budak-budaknya. Sementara = budak-budak itu=20 sendiri ia bebaskan dari segala tuntutan.

Ini menunjukkan bahwa dalam pelaksanaannya hukum itu melihat = konteks=20 atau pre-kondisinya. Setiap keputusan hukum memiliki apa yg = disebut sbg=20 'illat (sebab, rasio-logis tentang kenapa hukum itu ditetapkan). = Jadi=20 kalau pre-kondisinya tidak terpenuhi maka hukum itu tidak bisa=20 dijalankan.

Bahkan lebih jauh lagi, Yusuf Qardhawi dalam bukunya Malaamihu = Al=20 Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh (ditermahkan dalam Sist= em=20 Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah), berpendapat = bahwa=20 pelaksanaan hukum Islam sebenarnya cenderung untuk menutupi dan = memaafkan=20 hukuman sebagaimana dikenal dalam kaidah popular "Dar'ul Hudud=20 bisy-syubahaat", yang artinya menolak hukuman dengan adanya = syubuhat=20 (kemungkinan-kemungkinan untuk membatalkan). Ada sebuah hadist = yang=20 berbunyi:

"Tolaklah hudud itu dari kaum Muslimin semampu kamu, = jika=20 kamu mendapatkan jalan keluar untuk seorang Muslim maka = lepaskanlah=20 jalannya, sesungguhnya apabila seorang imam salah dalam = memaafkan, itu=20 lebih baik daripada salah dalam menghukum." (HR. = Hakim)

Hadist ini diperkuat dengan hadist : "Tolaklah hudud itu dengan = syubuhat."

Kasus pembebasan pencuri oleh Umar, menurut Qardhawi = menunjukkan=20 penerapan hal ini. Ini bukan bentuk mengugurkan hukuman tapi = karena=20 pre-kondisinya belum wajib untuk diterapkannya hukum itu. Seperti = tidak=20 wajibnya suatu perintah karena sebelum memenuhi seluruh rukun dan=20 syaratnya.

Hak Milik Intelektual

Setelah sekilas kita membahas hukum mencuri, kita perlu = membahas apa=20 yang dimaksud dengan hak di dalam Islam. Berikut ini pandangan = tentang hak=20 Mustofa Zarqa' (dikutip, diringkas, dan diolah dari Pesantren = Virtual:=20 http://www.pesantrenvirtual.com). Hak didefnisikan sebagai = "kekhususan=20 yang diakui oleh syariat Islam, baik itu berupa otoritas atau=20 pembebanan".

Dengan demkian ini mencakup antara lain

  1. Hak Allah yang dibebankan kepada hambanya, seperti shalat, = puasa dan=20 zakat;=20
  2. Hak sipil/privat seperti hak untuk memiliki atas benda=20
  3. Hak sosial, seperti hak orang tua kepada anak dan hak suami = terhadap=20 isteri;=20
  4. Hak publik, seperti kewajiban negara untuk melindungi = rakyatnya;=20
  5. Hak yang berkaitan dengan harta seperti nafkah;=20
  6. Hak yang berkaitan dengan otoritas seperti perwalian=20
  7. Hak asasi yang mencakup hak untuk hidup bebas, dll. =

Hukum Islam dalam kaitannya dengan hak, menetapkan = langkah-langkah=20 hukum sebagai berikut:

  1. Memberikan hak kepada yang berhak. Misalnya zakat harus = diberikan=20 oleh mereka yang berkewajiban kepada yang berhak. Sholat wajib = dlakukan=20 oleh mereka yg berkewajiban, ditujukan kepada Allah, dlsb.=20
  2. Melindungi Hak. Syariat Islam memberikan perlindungan hak = dari=20 segala bentuk penganiayaan, kecurangan, penyalahgunaan dan = perampasan=20 sepuluh abad sebelum deklarasi Hak Asasi Manusia. Perlindungan = hak yang=20 diberikan berupa perlindungan: jiwa (nyawa/fisik), akal, harta,=20 nasab/keturunan, dan agama, atau yang biasa disebut maqaashid = al-syariah=20 al-khomsah. Imam Ghozali menambahkan hak untuk tidak dirusak=20 kehormatannya (detailnya bisa dilihat pada buku Syathibiy=20 'Al-Muwafaqat').=20
  3. Menggunakan hak dengan cara yang sah dan benar. Setiap = manusia=20 diberi wewenang menngunakan haknya sesuai dengan yang = diperintahkan dan=20 diizinkan oleh syariat namun dalam menngunakan haknya tidak = boleh=20 melapaui batas dan tidak boleh menimbulkan kerugian padapihak = lain, baik=20 yang sifatnya personal maupun publik.=20
  4. Menjamin perpindahan hak dengan cara benar dan sah. Hukum = Islam=20 melindungi perpindahan hak melalui prosedur dan cara yang benar, = baik=20 itu melalui transaksi seperti jual beli, atau pelimpahan seperti = dalam=20 kasus jaminan hutang atau hak yang berkaitan dengan wewenang, = atau=20 berpindahnya hak perwalian dari orang tua ke anak sepeninggalan = orang=20 tua.=20
  5. Menjamin hangus/terhentinya hak dengan cara benar dan sah = Hukum=20 Islam melindungi hangusnya hak, atau terhentinya hak melalui = prosedur=20 dan cara yang sah, misalnya hangusnya hak suami isteri melalui=20 perceraian atau pengguguran hak secara sukarela, seperti tidak=20 menggunakan hak menuntut ganti rugi.

Setelah melihat jenis dan aturan mengenai hak lalu dimanakah = letak hak=20 milik intelektual. Apakah hak milik intelektual ini bisa disamakan = dengan=20 maal (harta) dan mengikuti hukum-hukum tentang harta. Tampaknya = masalah=20 ini adalah masalah yang relatif baru bahkan dalam dunia modern = masalah ini=20 adalah juga bukan masalah yang final. Bahkan masalah ini setiap = kali=20 muncul dalam forum-forum yang membicarakan perdagangan = internasional,=20 seperti di WTO (World Trade Organization).

Di dalam hukum Islam, karena tidak adanya dalil yang ekplisit = yang=20 membahasnya, maka sumber hukum yang digunakan biasanya adalah = adalah=20 maslahah mursalah (kemaslahatan umum), yaitu bahwa setiap sesuatu = atau=20 tindakan yang sesuai dengan tujuan syariat Islam, dan mempunyai = nilai=20 mendatangkan kebaikan dan menghilangkan kerusakan, hukumnya harus=20 ditegakkan. Dengan kata lain, hukum harus diterapkan untuk = memaksimumkan=20 kebaikan dan meminimumkan kerugian bagi masyarakat.

Ketika kita berbicara 'kemaslahatan umum' maka mau tak mau kita = bersentuhan dengan berbagai macam pandangan dalam apa yang disebut = sekarang ini sebagai ilmu-ilmu sosial. Misalnya dalam ekonomi,=20 kemaslahatan umum dalam kacamata ekonom neo-liberalist akan sangat = berbeda=20 dengan kemaslahatan umum menurut kelompok neo-Marxist. Bagaimana=20 kemashlahatan umum menurut Islam? Karena ini sudah di luar atau = tidak=20 eksplisit dalam nash (dalil-dalil Quran dan Hadist), maka kita = akan=20 kesulitan menemukan pendapat yang agak definitive di dalam Islam. = Kalau=20 kita tidak bisa menemukan secara 'teoritis' pandangan Islam = mengenai hal=20 ini maka kita bisa menarik ke level yang lebih tinggi yaitu = 'filsafat=20 sosial Islam'. Namun kita juga akan keteteran mencarinya.

Yang mungkin terpenting agar kita bisa dengan mudah mengajukan=20 'pandangan Islami' atas berbagai fenomena social adaah = mengembangkan=20 'Epistemologi atau paradigma Islam'. Dengan paradigma inilah kita = bisa=20 membedah setiap persoalan yang muncul dengan pisau yang sama. = Masalahnya=20 kita juga akan kesulitan menemukan itu. Ini adalah suatu PARADOX = BESAR di=20 dalam pemikiran Islam. Dimana kita sering mendengar = teriakan-teriakan=20 adanya perang pemikiran atau 'qhazwul fikr', padahal kalau kita = masuk ke=20 medan pertempuran itu kita tidak akan menemukan 'pemikiran Islam' = yang=20 sedang ikut berperang.

Agar tidak panjang-panjang membahasanya ke yang lebih rumit, = kita balik=20 saja lagi membahas pemikiran-pemikiran yang sudah ada tentang hak = milik=20 intelektual dilihat dari sudut kemaslahatan umum (dengan kacamata = yg sudah=20 ada saja).

Pendapat pertama, menyatakan bahwa hak milik intelektual = (Intellectual=20 Property Rights - IPR) itu harus dilindungi karena merupakan = prasyarat=20 inovasi dan pembangunan. Kalau tidak dilindungi maka orang akan = malas=20 menemukan sesuatu akibatnya inovasi terhambat, dan ujung-ujungnya=20 kira-kira pembangunan akan terhambat pula. Kemakmuran bangsa akan=20 berkurang dan ini jelas merugikan. Seorang penemu juga telah=20 menginvestasikan waktu, tenaga, uang, dan sumberdaya lainnya, = sehingga=20 sangat pantas apabila apa yang sudah dikeluarkan itu dihargai.

Jika kita sepakat dalam pandangan ini, maka pencurian terhadap = hak=20 milik intelektual sama saja dengan pencurian terhadap hak-hak lain = yang=20 dilindungi. Islam jelas melarang tindakan zalim suatu pihak = terhadap pihak=20 lain.

Pendapat kedua, menyatakan bahwa hak milik intelektual ini = justru=20 merugikan kepentingan publik (kemaslahatan umum) karena akan = semakin=20 memperkecil hak-hak publik menjadi hak-hak private (individu atau=20 perusahaan).

Pendapat yang menarik bisa dilihat pada tulisan George Monbiot, = di=20 Guardian, tanggal 12 Maret 2002, yg berjudul 'Patent Nonsense'. = (akan saya=20 forward). Dari tulisan itu kita bisa memahami bahwa rejim patent = hanya=20 menguntungkan segelintir perusahaan swasta bukan masyarakat umum.=20 Dibuktikan pula melalui analisis sejarah ekonomi Erich Schiff, = bahwa tidak=20 benar bahwa kalau patent tidak dilindungi maka inovasi akan = terhambat.=20 Dicontohkan bahwa Swiss dan Belanda, adalah dua negara yang dalam=20 sejarahnya tidak mau menerapkan undang-undang patent, banyak = industrinya=20 yang mencuri patent, namun justru saat itulah berkembang = penemuan-penemuan=20 dan perusahaan-perusahaan besar dari sana. Beberapa perusahaan = Swiss=20 seperti Nestle dan Ciba; juga perusahaan Belanda seperti Unilever = dan=20 Philips, adalah perusahaan yang tumbuh karena 'berkah' mencuri = patent atau=20 tidak adanya aturan patent itu. Namun perusahaan-perusahaan itu = sekarang=20 berbalik melakukan lobby-lobby untuk memperketat aturan = patent.

Kalau kita mengikuti pendapat kedua ini, maka kita akan melihat = betapa=20 justru perlindungan hak milik intelektual ini justru akan = merugikan=20 masyarakat luas. Kalau merugikan, maka Islam justru harus membuat = aturan=20 akan kerugian masyarakat ini minimal.

Tarik menarik di antara dua kubu inilah, paling tidak, bisa = memberi=20 gambaran kepada kita bagaimana kita bisa pintar-pintar mengambil=20 keputusan.

Kalau dikembalikan kepada hukum Islam maka kita bisa memakai = kaidah:=20 "Idza Taa'radal Maslahatan, Quddima A'dlamu huma" yang maksudnya = apabila=20 terjadi dua maslahat yang bertentangan, maka ambillah yang = memiliki=20 kemaslahatan yang lebih besar. Masalahnya lagi, yang lebih besar = menurut=20 siapa?

Dalam stuktur masyarakat seperti sekarang ini, = perusahaan-perusahaan=20 besar terus akan berjuang untuk mempertahankan dominasi mereka = demi=20 kemaslahatan mereka sendiri. Negara-negara kuat akan terus = mengkhotbahkan=20 perdagangan bebas agar produk-produk negaranya bisa menorobos = masuk ke=20 seluruh penjuru dunia, sambil mereka menutup rapat pasar dalam = negerinya=20 dalam bentuk subsidi, tariff dan non tariff barriers. Contohnya = Amerika=20 mengenakan tariff impor yang tinggi terhadap impor kapas hanya = utuk=20 melindungi petani kapasnya yg jumlahnya tidak sampai 25.000. Kalau = Amerika=20 mau membuka impor pasar kapasnya, maka nilainya itu jauh lebih = tinggi=20 daripada bantuan Amerika ke SELURUH negara Afrika. Tapi ia lebih = senang=20 'membantu' negara-negara miskin di Afrika dan memproteksi pasar = kapasnya,=20 sambil berkhotbah kemana-mana tentang pentingnya 'liberalisasi = perdagangan=20 dunia' untuk kemaslahatan bersama, termasuk satu paket di dalamnya = adalah=20 TRIPs (trade related intellectual property rights). Ini baru = contoh dari=20 satu komoditi saja.

Saya pribadi memandang barang/konsep seperti 'intellectual = property=20 rights' dan konco-konconya (globalisasi, privatisasi, = desentralisasi,=20 bahkan ilmu-ilmu ekonomi yang melandasinya) bukanlah barang/konsep = yang=20 netral. Minimal untuk bisa menganggap netral atau polos perlu kita = lucuti=20 dulu 'pakaian kebesarannya'.

Selanjutnya terserah kepada kita, apakah menganggap Nabi = Muhammad yang=20 kita jadikan suri tauladan itu diutus kedunia untuk membela kaum=20 mustadh'afien atau membela para pebisnis yang terus mengakumulasi=20 keuntungan. Dengan kata lain Nabi itu 'The Prophet of The = Oppressed' atau=20 'The Prophet of Private Profit'?

Salam
Aji Hermawan

 

Indeks = Islam=20 | Indeks = Artikel=20
ISNET Homepage = | MEDIA Homepage | Program Kerja | = Koleksi | Anggota=20

Please direct any suggestion to Media=20 Team

------=_NextPart_000_004F_01CB2F39.9C1711B0 Content-Type: image/gif Content-Transfer-Encoding: base64 Content-Location: http://media.isnet.org/images/spacer.gif R0lGODlhZAADAIAAAP///wAAACH5BAECAAAALAAAAABkAAMAAAIPhI+py+0Po5y02ouz3rwAADs= ------=_NextPart_000_004F_01CB2F39.9C1711B0 Content-Type: image/gif Content-Transfer-Encoding: base64 Content-Location: http://media.isnet.org/islam/Etc/bgd.gif R0lGODlh5ANaAPcAAP//////zP//mf//Zv//M///AP/M///MzP/Mmf/MZv/MM//MAP+Z//+ZzP+Z mf+ZZv+ZM/+ZAP9m//9mzP9mmf9mZv9mM/9mAP8z//8zzP8zmf8zZv8zM/8zAP8A//8AzP8Amf8A Zv8AM/8AAMz//8z/zMz/mcz/Zsz/M8z/AMzM/8zMzMzMmczMZszMM8zMAMyZ/8yZzMyZmcyZZsyZ M8yZAMxm/8xmzMxmmcxmZsxmM8xmAMwz/8wzzMwzmcwzZswzM8wzAMwA/8wAzMwAmcwAZswAM8wA AL+/v5n//5n/zJn/mZn/Zpn/M5n/AJnM/5nMzJnMmZnMZpnMM5nMAJmZ/5mZzJmZmZmZZpmZM5mZ AJlm/5lmzJlmmZlmZplmM5lmAJkz/5kzzJkzmZkzZpkzM5kzAJkA/5kAzJkAmZkAZpkAM5kAAGb/ /2b/zGb/mWb/Zmb/M2b/AGbM/2bMzGbMmWbMZmbMM2bMAGaZ/2aZzGaZmWaZZmaZM2aZAGZm/2Zm zGZmmWZmZmZmM2ZmAGYz/2YzzGYzmWYzZmYzM2YzAGYA/2YAzGYAmWYAZmYAM2YAADP//zP/zDP/ mTP/ZjP/MzP/ADPM/zPMzDPMmTPMZjPMMzPMADOZ/zOZzDOZmTOZZjOZMzOZADNm/zNmzDNmmTNm ZjNmMzNmADMz/zMzzDMzmTMzZjMzMzMzADMA/zMAzDMAmTMAZjMAMzMAAAD//wD/zAD/mQD/ZgD/ MwD/AADM/wDMzADMmQDMZgDMMwDMAACZ/wCZzACZmQCZZgCZMwCZAABm/wBmzABmmQBmZgBmMwBm AAAz/wAzzAAzmQAzZgAzMwAzAAAA/wAAzAAAmQAAZgAAMwAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAA AAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAA AAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAACwAAAAA5ANaAAAI/wCrCBxI sCDBJzCqqFC4sKGKhwwfSpxIsaLFiQBUZNyoUSOAjyBDihxJsqTJkyhTqlzJsqXLlzBjypxJs6bN mzhz6tzJs6fPn0CDCh1KtKjRoywNGmyosClChE0hOpR6sapEAySwas3asePGjF69Ih1LtqzZs2jT ql3Ltq3bt3DjykWqdGHTgQuhwngSNapUhhGtUiRREetDjog9klQ8t7Hjx5AjS55MubLly5jPKi34 VGBCFQj3Mh0tuLSBq1kJh00MIPVWAyBJZJ5Nu7bt27hz697NG+3muwmr7K3Cdy/UqRL9UhWsWkVq 1Ku9ng4pWyTs3tiza9/Ovbv37+BjFv+0O7C4+eEwQI9WXtri6YfvORo2/NWjWNjVw+vfz7+///8A BnjTb8IJBJVeoBVIGmmBtefcQ809qIJWHK22UVZfCajhhhx26OGHILql1IEFEpfQE3wJ98RU7C3n 4HsTTshVhakBgBVIjMUW4o489ujjj0B+SKCBdy2U3op7DUdRi+1FmBFhpxH2lVb21ZehjUFmqeWW XHbppVxKoVeiXUaaiJAKSgbWYINVcSVjdGJ5hJ9IOX5p55145qnnniURRF55RQrUUJJPpfeXi+3B SJibhzm3lVcYwlYnn5RWaumlmPpnkHnjCRqoQ0w6eNF7rjnq2oVzVpdffpm26uqrsMb/OheBnwUq aKErqonci6oZxtWM0X0V6UfXyWrsscgmq6xOBKboqUK5EppeqIgyB5+j2Ga0FZYa3agqscuGK+64 5CJLUHB3mWhgQrWulxyook4UZYxuovqrRtXBdt2k5fbr778AA2kQuuziSlxDuC4YL4QwxmgqfTLe iOW2rLYW8MUYZ6zxfiMSmWJwaKorlaGHslmaalJSZG+UEn807MYwxyzzzLNtRjBxnRmZK8LUxvte fHBuhN903boMLs1IJ6300mVtVhxxBR4obaHvAlatVaqBhVGVixZrsWxzMi322GSXPVOznqmLq7QK L9wVRa91pdW+p3ptsdl456132XUN/zSc1ComifBEfbkdI41Eu4xVjeDKBvbekEcuecydevZ0ktAq SXXPokbYEZVZy4jYy/lObvrpqCc7JF8ppqhzuxH5ZfJFUEInYZytSdq4xXan7vvvwO8ZprMF1ypa 5jvPvuvJMT6qNWKoYhn89NRXv+Vv6HLKOuxoEr68g1zNW69iYcl5N4YVW6/++uxz7HRTJ7J7PJrJ I6e8exP1CmxX0EcvffsADKAAtVOQEx0kUMcRWezg1Tl5NSd0rMHXvixmvgFa8IIYnEyY0uYnM0VF NG37nlVIBR9ggYU1E8ygClfIQjC9ry9jisqZdHU/rGVLItATi/8wpKMW+vCHQAQKZ//8BrVaIalQ shPh1UaFwwdV6IlYKl36gkjFKlrxJQWE2gGBUzjlJLFzDZNQwz6Cu0jl5zq9u6Ia16hGm10Ofgfr YghrWBEo2RFiz4OUt67jODb68Y9XXJ0W+fK6GVaEc7wqoQ4t9D9+AfKRkLwg9gqEOaYQin7tMpzD iBaxN52wSno8WiRHScoA9q11eMELEp/ivS8yTyIPbBQZPwmSsPFuiqXMpS4nN6S0kckpogkmIn0W sf3p8ISPc+Qul8lMvE0yL/GDH1N25j0lMjFltZPlLHFYy7s185vgdGZ5gkM8tZlJcIby4sKaAyM8 8o8xpvpf6cJJz3pSbmBEGmTxOkP/SPWwaJ3QMUyjypehofEQl/ZMqELF1TEFBQ556ITItCxCR4fd LmURxNGFFsrRjv5LkOacGtQksqIliopoMIrghEKiu/959KUwfVUW00XOWn3wIUq6JMnAeDuVZmhG q/JmTIdKVD4NsYNQ+ZQWu1fSamoSLM2xkjYxVDRRFvWqWL3eUgpISA8KDmEThda7BNOwdgatShT6 VlbXytYg/eaXwDlTzhyCJInstEniE6g2+Sel3B0NoW0NrGD7MyR0AXNzVgNhRUdYQirRckqK491g J0tZTW01lXAl1AJLGpGmum1RbwpWWNAXxVlW9rSozQ72PuYpiCAWpwycaKJqdxqB/z6RkX4FbGp3 y9vM9HJ7frqkDA+pyQfpD3fkE5pVe8vc5lrmXKhkV+D4eclBUe2zjS0mxAiqo3zp1rngDe9abDbI cSpEWuetq1Q8a5o6wg2U29SXjeYp3vraVy2Fna4RZTg/VsKWvTa8lkqD1UdWffe+CE4wT/oGtdbF z5BiNZSErclE49JrkdCTb0uXq+AOexgnlUsb5jrDtuHKtSJ3tQpY5kNQ+Bb4wzCO8U5e6Cy7GGdq Ez0SbE/a02uFTjYdqZGGpZdGGRv5yCchLyW3dzmq1fWI632Ryh72ubpt9GtGQ7KWtzwStKlrau7K 3EQALCqtpVSCz1GV7orM5TYfuf9jBXvWgwXHkCMFE6Bve9KN3jkx0lKHzW4OtIKHaFgVeWpt/TQR TtWb4tJ8sonbdA3Y0FcsQAv60uH9DesUWElXIofMVQkjw/Z3KskK9dSYTnV9J1miTc/PauoEdZsg 7bAZzXc+8xXagVXNa95mscZfPl7h/lncgULorKXNkaV7zezUbpC1ThHUeqy23gm39yqHayKQn5Qh PT6u2eD29RZLdGibso3YDymprPPH7jyGj6r9G8muw01vor6vM5bTb87U2WiyYquJkEKMxNLq0nob XLC91PdnruvUYj8sZVXeVst4ePCKD5bQMdSipzRLnnTPb52iBlpGIxZZilv85Pb/bijxWAnRT6e4 34MZjPP4fEy/ovzmWM0vNB0qXNIYkqSM3RrD9tpt6Jkc50jv6Ln8tumo4ZiVJGPIukeoP5ZBHIoh UWbSt07Phh7a0IheeETS+VRYnnmbaM9RlbjOdnBuUMQPfTpoDOVf9cDcgVuLWx5Hl2utt/3vpHxr g5eq8GF3r7huemDR72NqwDuemUddOvcM/y5qAn3WFjXhQKWa21rO+/GgDyKDAdVxOeJlx4uFJbZ7 1SjdxXNoueZw6GcfSMEnNcwKq/uO/a36mfuKQvP1c8toT/w25pdEiO6ecnTsNm1NWblBNt/RUV38 6rOwcuQ5j6FxT5Wp0y5/M9cz/8UlaNplW//8A1ytoUfqUAZ5vPtS9vG1gvyo6aSwj+jP//VZ3VoV uWsqIGRX2EU0v/Iat3Q38lVw+reAADR6XRU1pjcadZV6x1ZbEqJ5rNFnWUZ9DNiB1BNiT7N9coQc d6diqndHN2SANfJtCuiBLviBbxdtpYdECSIaLFdciiJywUJw+PKCPmg9XldOazN3T7Z7Y5Uoefcc GUVwXmN+P/iE4jQiIKNAhzUaNihbDWQqxyZLq9FXfgaFYOg7MZhAm4NJy0F3bmNWEXdbphVFc2JL YRiHevNrStZV+EaEc2eE4LOFWoNco1VpnyeHgjgzmmZEaWIkg5KH/5VuFCYv2EY2anm2drHRhINY iWSjZExHSdACTBLIVMUlfiKHdhnoTYFoiabYL+O2LvBDSCiSXsy3iCUINyhTVkpIdCLBQ054irr4 LwEBADs= ------=_NextPart_000_004F_01CB2F39.9C1711B0--